Pedoman dan Pelaksanaan PKL (Praktik Kerja Lapangan) SMK PGRI 1 Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023

30 Jul 2021

Pedoman dan Pelaksanaan PKL (Praktik Kerja Lapangan) SMK PGRI 1 Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023
Form Pengajuan PKL klik disini
1 Kelompok minimal 4 orang

Buku Panduan PKL dapat didownload/dibaca disini 

Daftar Peserta PKL Kelas XI OTP & BDP klik disini

Pengertian PKL
PKL (Praktek Kerja Lapangan) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan didunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya.

Dasar Hukum PKL
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
4.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
5.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan
7. Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik.

TUJUAN PKL
Memberikan pengalaman kerja langsung (real) untuk menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja menghadapi tuntutan pasar kerja global. 
Memenuhi hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah  agar mencapai    kebutuhan standar kompetensi lulusan.
Mengaktualisasikan penyelenggaraan PKL antara SMK dan Institusi Pasangan (DUDI), memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di SMK dan program latihan di dunia kerja (DUDI). 

Manfaat PKL bagi siswa
Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian profesional
Mengasah keterampilan yang di berikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Menambah keterampilan, pengetahuan, gagasan-gagasan seputar dunia usaha serta industri 
Menjalin kerja sama yang baik antara sekolah dan perusahaan terkait, baik dalam dunia usaha maupun dunia Industri.
Mengenalkan siswa-siswi pada pekerjaan lapangan di dunia industri dan usaha sehingga pada saatnya mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya dapat beradaptasi dengan cepat.
Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
Mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan di era teknologi informasi dan komunikasi terkini.
Memberikan keuntungan pada pihak sekolah dan siswa-siswi itu sendiri, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolah didapat didunia usaha/industri.

Manfaat PKL bagi Sekolah
Menjalankan kewajiban undang undang.
Meningkatkan citra sekolah.
Meningkatkan hubungan sekolah dengan masyarakat.
Meningkatkan popularitas sekolah di mata masyarakat.
Memberikan kontribusi dan tenaga kerja bagi perusahaan.

Manfaat PKL bagi DUDIKA
Dunia Usaha Dunia Industri Dunia Kerja (DUDIKA) lebih dikenal oleh masyarakat sekolah sehingga  dapat membantu promosi produk.
DUDIKA  dapat mengembangkan proses dan atau produk  melalui optimalisasi peserta PKL.
Mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.

Syarat Peserta PKL
Masih berstatus Siswa SMK aktif
Melunasi Administrasi Sekolah (SPP sebelum pelaksanaan PKL dan Biaya Jas Almamater Rp.130.000,-)
Melampirkan Surat Izin dari Orang Tua/Wali

Jadwal Pelaksanaan PKL
Skema Pelaksanaan PKL di SMK PGRI 1 Jakarta dilakukan dengan sistem Blok 3 Bulan
Kelas XI OTKP dan XI BDP di bulan Januari - Maret 2023
Kelas XI MM dan XI AKL di bulan Maret - Mei 2023

TATA TERTIB PESERTA PKL
KEWAJIBAN 
Mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam perusahaan atau tempat melaksanakan program PRAKERIN.
Berada ditempat praktek 15 menit sebelum praktek dimulai, berlaku sopan, jujur, bertanggung jawab, berinisiatif, kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam praktek.
Memakai pakaian seragam sekolah, dan dalam keadaan tertentu memakai pakaian praktek. Tidak dibenarkan memakai pakaian bebas.
Memberi salam pada waktu datang dan memohon diri pada waktu akan pulang.
Memberitahukan kepada Pimpinan / Pembimbing Lapangan jika berhalangan hadir atau bermaksud untuk meninggalkan tempat praktek.
Membicarakan dengan segera kepada Pembimbing Lapangan, ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk apabila mengalami kesulitan.
Mentaati peraturan dalam penggunaan peralatan dan bahan yang akan dipakai dalam praktek.
Melaporkan dengan segera kepada yang berwenang bila terjadi kerusakan/salah dalam pelaksanaan praktek.
Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi seperti semula setelah melakukan praktek.

LARANGAN
Merokok ditempat praktek.
Menerima tamu pribadi sewaktu melaksanakan praktek.
Mempergunakan pesawat telepon atau peralatan lainnya tanpa seijin perusahaan.
Pindah tempat kegiatan praktek kecuali atas perintah yang berwenangdalam mengatur kegiatan praktek.
Khusus bagi siswi, dilarang :
Memakai tata rias muka
Memakai rok mini
Memakai sepatu bertumit tinggi
Memakai perhiasan yang menyolok

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib PKL
Dikeluarkan dari tempat PKL
PKL di Sekolah
Dikembalikan kepada Orangtua atau dikeluarkan dari Sekolah

1 Kelompok PKL dibimbing oleh 1 orang Guru Pembimbing
1. Guru Pembimbing berasal dari sekolah dan ditentukan oleh sekolah. Untuk mencapai tujuan PKL diharapkan Guru Pembimbing dapat melakukan hal-hal sebagai berikut dengan baik :
2. Memberikan arahan/petunjuk kepada siswa/i yang akan melaksanakan  PKL
3. Mengantarkan serta menyerahkan siswa/i pada hari pertama ke perusahaan/instansi,  Memonitoring dan Menjemput Siswa/i pada saat selesai PKL
4.Mendiskusikan dengan Pembimbing Lapangan dan Pimpinan Perusahaan jika memungkinkan tentang pelaksanaan dan cara peningkatan mutu hasil PKL

Kelengkapan Peserta PKL
Lunas SPP Bulan sebelum PKL
Lunas dan Memiliki Jas Almamater
Memiliki dan membawaJurnal Prakerin
Mendapatkan Tempat PKL
Memperoleh Bimbingan Guru Pembimbing PKL (minimal 2 kali monitoring)
Sertifikat / Surat Keterangan telah melaksanakan PKL dari DUDIKA/Instansi atau dari Sekolah

Menyusun Laporan Pelaksanaan PKL untuk dilaporkan kepada PokJa PKL untuk memperoleh Nilai PKL dari Sekolah


Posted At: 30 Jul 2021 08:53:41